Tax Dispute
Tax Dispute merupakan layanan pendampingan profesional bagi Wajib Pajak yang menghadapi sengketa atau perbedaan pendapat dengan otoritas pajak. Layanan ini bertujuan membantu klien memahami posisi hukumnya, menilai risiko perpajakan, serta menyiapkan langkah yang tepat dalam menghadapi proses sengketa pajak secara terarah dan sesuai ketentuan.
HiFi Consultant memberikan pendampingan Tax Dispute dengan pendekatan yang hati-hati dan berbasis analisis, mulai dari tahap evaluasi sengketa hingga penyusunan strategi penyelesaian. Setiap proses dilakukan secara profesional dan terdokumentasi dengan baik agar kepentingan klien tetap terlindungi serta risiko pajak dapat diminimalkan.
Ruang Lingkup
-
Analisis Sengketa Pajak Menelaah dasar sengketa pajak dan posisi Wajib Pajak berdasarkan peraturan yang berlaku.
-
Review Ketetapan Pajak Peninjauan atas SKP, hasil pemeriksaan, atau koreksi pajak yang menjadi objek sengketa.
-
Penyusunan Strategi Sengketa Perumusan strategi penanganan sengketa pajak yang terukur dan sesuai ketentuan.
-
Pendampingan Proses Keberatan Pendampingan dalam penyusunan dan pengajuan keberatan pajak secara profesional.
-
Pendampingan Proses Banding Pendampingan pada tahap banding pajak sesuai prosedur yang berlaku.
-
Rekomendasi Penyelesaian Sengketa Pemberian rekomendasi langkah lanjutan untuk penyelesaian sengketa dan pencegahan di masa mendatang.
FAQ (Pertanyaan Umum)
Tax Dispute adalah layanan pendampingan dalam menangani sengketa atau perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dan otoritas pajak.
Layanan ini dibutuhkan ketika Wajib Pajak menerima ketetapan pajak atau hasil pemeriksaan yang tidak sesuai dan ingin menempuh upaya hukum.
Ya. Layanan mencakup pendampingan pada proses keberatan maupun banding sesuai kebutuhan klien.
Pendampingan dilakukan sesuai ketentuan dan lingkup yang disepakati, dengan fokus pada asistensi dan penyusunan strategi.
Ya. Seluruh data dan informasi klien dijaga kerahasiaannya secara profesional.
Biaya ditentukan berdasarkan tahapan sengketa, kompleksitas kasus, dan ruang lingkup pendampingan.